Kabarminang — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan aktivitas pertambangan emas ilegal ke Markas Besar Polri dan Komnas HAM beberapa waktu yang lalu sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang telah merusak lebih dari 10.000 hektare lahan produktif serta kawasan hutan di Sumbar.
Berdasarkan data advokasi Walhi Sumbar, aktivitas tambang emas ilegal telah menjadi pemicu deforestasi seluas 320.000 hektare hutan primer sejak tahun 2001 hingga 2025, termasuk hancurnya lima daerah aliran sungai utama di Sumbar. Selain itu, sedikitnya 48 hingga 60 pekerja tewas akibat tertimbun reruntuhan galian tambang liar sepanjang periode 2012 hingga 2026.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, mendesak Markas Besar Polri menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menyita semua aset para pemodal besar dan membongkar jaringan mafia tambang.
Ia menyebut bahwa krisis penambangan liar itu teridentifikasi menyebar luas di sembilan kabupaten dan kota di Sumbar, termasuk temuan lokasi tambang terbuka yang berjarak sangat dekat dengan pusat perkantoran pemerintah di Sijunjung.
Perihal itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan komitmen kepala polda (kapolda) dalam memberantas segala praktik penambangan ilegal.
“Kapolda Sumbar sangat berkomitmen memberantas tambang ilegal. Dalam 1,5 bulan masa jabatan beliau, kami telah berkali-kali melakukan penegakan hukum dari hulu hingga hilir,” ujar Susmelawati kepada Kabarminang.com pada Senin (24/8/2026).
Susmelawati mengatakan bahwa penertiban tambang emas yang dilakukan pihaknya mencakup penyitaan alat berat hingga pemusnahan sarana penunjang tambang di lokasi razia.
“Di Solok Selatan kami telah menyita ekskavator dan membakar mesin dompeng di lokasi meskipun pelaku penambangan sering kali sudah melarikan diri saat petugas tiba,” ucap Susmelawati.
















