Kabarminang – Persoalan yang dialami M (17), remaja perempuan di Kota Padang yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh ayah tirinya, Z (64), berlanjut setelah laporan dibuat ke Polresta Padang.
M mengaku meninggalkan rumah pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB karena sudah tidak tahan dan merasa takut berada di lingkungan keluarganya. Ia pergi bersama suaminya, namun tidak sempat membawa anaknya yang kini masih berada bersama keluarganya.
“Saya kabur karena sudah tidak tahan dan takut. Saya sekarang bersama suami,” kata M kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Menurut M, kepergiannya membuat dirinya terpisah dari anak yang selama ini diasuhnya. Ia mengatakan anak tersebut kini berada dalam penguasaan keluarganya.
Kondisi itu, kata M, menjadi salah satu alasan dirinya merasa tertekan setelah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
M mengaku mendapat tekanan dari pihak keluarga agar mencabut laporan yang telah dibuatnya ke Polresta Padang.
“Saya diminta mencabut laporan. Kalau tidak, saya diancam anak saya akan dibawa kabur dan tidak dikembalikan,” ujarnya.
M mengatakan dirinya berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, ia ingin perkara yang dialaminya diproses, tetapi di sisi lain khawatir terhadap keberadaan anaknya yang masih bersama keluarga.
















