Menurut M, persoalan tersebut juga membuat hubungan antaranggota keluarganya semakin terpecah. Ia mengaku hubungan dengan saudara-saudaranya kini tidak lagi seperti sebelumnya.
“Jadi kami beradik kakak sudah pecah semua gara-gara kasus ini. Kakak lebih berpihak kepada ayah tiri,” katanya.
Selain tekanan untuk mencabut laporan, M juga mengaku mendapat informasi bahwa pihak keluarga terlapor berencana melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.
M mengatakan tidak mengetahui bagaimana persoalan tersebut akan berlanjut. Namun, ia berharap laporan yang telah dibuatnya tetap diproses sesuai hukum.
Sebelumnya, M melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polresta Padang pada 24 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/480/VIII/2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perkara percobaan pemerkosaan.
Dalam keterangannya, M mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual sebanyak dua kali, yakni pada 2 dan 10 Agustus 2026, saat dirinya masih tinggal serumah dengan Z.
M juga mengaku pernah mengalami dugaan pelecehan seksual oleh ayah tirinya sejak berusia sekitar 12 tahun.
Menurut M, keberaniannya untuk melapor muncul setelah dirinya merasa tidak sanggup lagi memendam kejadian tersebut.
Ia mengatakan pada 17 Agustus 2026 terjadi persoalan di rumah yang membuat dirinya akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada ibunya. M kemudian memutuskan melaporkan persoalan itu ke Polresta Padang pada 24 Agustus 2026.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polresta Padang mengenai perkembangan laporan tersebut maupun tanggapan terkait dugaan adanya tekanan kepada M untuk mencabut laporan.
















