Kabarminang – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun warga Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sebut saja M (17), mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya, Z (64).
M mengaku peristiwa tersebut terjadi dua kali pada Agustus 2026 saat dirinya dan Z masih tinggal serumah. Ia kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Padang pada 24 Agustus 2026.
M menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Ia menyebut kejadian pertama berlangsung pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, menurut M, seluruh anggota keluarganya berada di rumah. Ibunya sedang memasak di dapur, sementara saudara-saudaranya berada di ruang tamu. M berada di kamar bersama anaknya sambil bermain ponsel.
“Waktu itu rumah sedang ramai. Ibu di dapur, saudara saya di ruang tamu. Saya di kamar bersama anak sambil main HP. Tiba-tiba ayah tiri masuk ke kamar,” kata M kepada Sumbarkita, Sabtu (28/6).
M mengaku Z kemudian menarik tangannya hingga dirinya berdiri. Menurut pengakuannya, Z kemudian melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
M mengatakan dirinya tidak berani melawan karena mendapat ancaman. Ia mengaku diancam jika melawan atau melaporkan kejadian tersebut, ibunya akan dibunuh dan anaknya dibawa kabur.
“Saya tidak berani melawan. Saya diancam kalau melawan atau melapor, ibu saya akan dibunuh dan anak saya akan dibawa kabur,” ujarnya.
Karena ketakutan, M mengaku hanya bisa diam dan pasrah. Setelah kejadian tersebut, Z disebut kembali beraktivitas seperti biasa.
“Saya cuma bisa diam,” katanya.














