M mengaku kembali mengalami dugaan kekerasan seksual pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, ibunya sedang berada di rumah saudaranya di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kepergian tersebut disebut karena ada kerabat yang meninggal dunia di Jakarta.
Di rumah tersebut, menurut M, hanya ada dirinya, adik perempuannya yang berusia 12 tahun, anaknya, dan Z. M mengatakan dirinya berada di kamar bersama anak dan adiknya. Karena masih takut dengan kejadian sebelumnya, ia sempat meminta adiknya agar tidak meninggalkannya sendirian.
“Saya sempat bilang kepada adik supaya jangan meninggalkan saya sendiri di kamar karena saya takut,” ujarnya.
Namun, adiknya kemudian keluar dari kamar. Tidak lama berselang, M mengaku Z masuk ke kamar dan kembali memaksanya melakukan hubungan seksual.
M mengatakan dirinya kembali mendapat ancaman seperti pada kejadian pertama. Karena takut ancaman tersebut dilakukan, ia mengaku tidak mampu melawan. Setelah kejadian kedua, M mengatakan Z kembali beraktivitas seperti biasa.
“Sama seperti sebelumnya, setelah itu dia seperti tidak terjadi apa-apa,” katanya.
Mengaku Mengalami Pelecehan Sejak Usia 12 Tahun
M juga mengaku dugaan pelecehan seksual oleh ayah tirinya telah terjadi sejak dirinya berusia sekitar 12 tahun. Namun, menurut M, tindakan tersebut saat itu belum sampai pada pemerkosaan.
Pengalaman tersebut, kata M, menjadi salah satu alasan dirinya memilih menikah ketika berusia 14 tahun dengan pria berinisial RA yang saat itu berusia 20 tahun.
“Saya menikah salah satunya karena ingin menghindari ayah tiri,” kata M.
Dari pernikahan tersebut, M kini telah memiliki seorang anak berusia sekitar 1,5 tahun.
M mengatakan dirinya sempat berpisah dengan RA setelah suaminya mengetahui perlakuan yang diduga dilakukan ayah tirinya. Namun, perpisahan tersebut hanya berlangsung sekitar dua minggu sebelum keduanya kembali rujuk.
Menurut M, keputusan untuk kembali mempertahankan rumah tangga tersebut sempat mendapat penolakan dari ibu dan ayah tirinya. Meski demikian, ia mengaku tetap mempertahankan rumah tangganya.
Ditampar Sebelum Berani Bercerita
M mengatakan dirinya baru berani menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya setelah terjadi persoalan pada 17 Agustus 2026.
Saat itu, M mengaku hendak pergi bersama teman-temannya, tetapi dilarang oleh ibunya. Menurut M, ibunya memegang ujung bajunya hingga bagian leher. Peristiwa tersebut terjadi ketika kondisi sedang ramai sehingga membuat dirinya merasa dipermalukan.
Di tengah situasi tersebut, Z kemudian datang dan disebut menampar wajah M. Peristiwa itu membuat M mengaku tidak sanggup lagi memendam pengalaman yang selama ini dialaminya.
“Saat itu saya sudah tidak tahan. Saya akhirnya menceritakan semuanya kepada ibu,” ujarnya.
Setelah mendengar cerita M, menurut pengakuannya, sang ibu membawa dirinya dan Z masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, M mengatakan ibunya mempertanyakan kepada Z mengenai apa yang telah dilakukannya.
Menurut M, Z mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya khilaf.
“Dia mengaku dan bilang khilaf,” kata M.
Dilaporkan ke Polresta Padang
M kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Polresta Padang pada 24 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/480/VIII/2026, pengaduan tersebut telah diterima Polresta Padang dan berkaitan dengan dugaan perkara percobaan pemerkosaan.
M mengatakan keputusan melapor diambil setelah dirinya tidak lagi mampu memendam pengalaman yang dialaminya.
“Saya sudah tidak tahan lagi. Saya ingin semuanya diselesaikan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun status hukum Z.















