Jumat, Oktober 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026 | 08:03
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi transfer uang Rp382.080.600. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi transfer uang Rp382.080.600. Ilustrasi: Gemini AI

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menetapkan seorang pejabat Pemerintah Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan di pemerintah nagari tersebut tahun anggaran 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Solok, Delffiandi, mengatakan pejabat tersebut berinisial M, Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Nagari Koto Baru.

Pihaknya menetapkan M sebagai tersangka pada Jumat (10/7/2026) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencairan dan penggunaan uang Pemerintah Nagari Koto Baru untuk kepentingan pribadi,” ujar Delffiandi pada Rabu (15/7/2026).

Delffiandi menjelaskan bahwa M diduga melakukan perbuatan itu terjadi pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 10.15 WIB hingga 14.15 WIB di Kantor Wali Nagari Koto Baru. Ia mengungkapkan bahwa tersangka mencairkan uang tersebut Rp382.080.600 melalui delapan kali transfer dari rekening bendahara Pemerintah Nagari Koto Baru ke dua rekening Bank Nagari tersangka.

“Pencairan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan wali nagari dan tanpa permohonan pencairan berdasarkan surat permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan,” tutur Delffiandi.

Akibat perbuatan M, kata Delffiandi, negara rugi Rp363.300.600. Ia mengatakan bahwa kerugian keuangan tersebut dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor 700.1.2/01/INSP-D/LHA/2026 tertanggal 6 April 2026.

Delffiandi mengatakan bahwa pihaknya menjerat M dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: audit Inspektorat Kabupaten SolokBank Nagariberita hukum Sumbarberita kriminal Sumbarberita solokDana Desadana nagaridugaan korupsi aparatur nagariKabupaten Solokkasus korupsi Solokkasus korupsi terbaruKecamatan KubungKejaksaan Negeri SolokKejari SolokKejari tetapkan tersangkaKepala Urusan Keuangan Nagarikerugian negarakeuangan pemerintah nagarikorupsi aparatur nagarikorupsi dana nagarikorupsi Kabupaten Solokkorupsi Nagari Koto Barukorupsi Sumatera BaratPemerintah Nagari Koto Barupencairan dana tanpa izinpengelolaan keuangan nagaripenyalahgunaan keuangan nagaripenyidikan korupsitersangka korupsitindak pidana korupsiUU Tipikor
ShareTweetPin

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun di Pasaman Barat Dikeroyok Warga

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun di Pasaman Barat Dikeroyok Warga

15 Oktober 2026
Mobilnya Disewa untuk Bawa Ganja, Pemilik Rental Merasa Dipersulit Kejari Pasaman Ambil Kendaraan

Mobilnya Disewa untuk Bawa Ganja, Pemilik Rental Merasa Dipersulit Kejari Pasaman Ambil Kendaraan

15 Oktober 2026
Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026
Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026
Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026
Mencuri di Sepuluh Sekolah di Sumbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Sasar Lokasi Pinggir Jalan

Mencuri di Sepuluh Sekolah di Sumbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Sasar Lokasi Pinggir Jalan

13 Oktober 2026
Next Post
Remaja 14 Tahun Dilaporkan Terseret Ombak di Pantai Tiku Agam

Video: Remaja 14 Tahun yang Terseret Ombak di Agam Ditemukan

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

10 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Berita Terkini

Wali Kota Yota Balad Kukuhkan Camat Pariaman Timur, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Wali Kota Yota Balad Kukuhkan Camat Pariaman Timur, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

16 Oktober 2026

Pemkab Dharmasraya Perkuat Pengelolaan Arsip Digital Lewat Bimtek Aplikasi SRIKANDI

Pemkab Dharmasraya Perkuat Pengelolaan Arsip Digital Lewat Bimtek Aplikasi SRIKANDI

16 Oktober 2026

Waspada Penipuan Online, Bank Nagari Ingatkan Masyarakat Bahaya Klik Gambar di WhatsApp

Sambut Hari Sumpah Pemuda 2026, Promo Bebas Asuransi dan Cashback Bank Nagari Tembus Rp72,2 Miliar

16 Oktober 2026

Pemko Pariaman Matangkan Persiapan MTQ ke-IX, Digelar 30 Oktober hingga 1 November 2026

Pemko Pariaman Matangkan Persiapan MTQ ke-IX, Digelar 30 Oktober hingga 1 November 2026

16 Oktober 2026

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun di Pasaman Barat Dikeroyok Warga

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun di Pasaman Barat Dikeroyok Warga

15 Oktober 2026

2 Rumah Hanyut, 16 Rusak Berat dan Ribuan Orang Terdampak Akibat Banjir di Pesisir Selatan

2 Rumah Hanyut, 16 Rusak Berat dan Ribuan Orang Terdampak Akibat Banjir di Pesisir Selatan

15 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.