Kabarminang — Polisi menangkap enam orang di dua tempat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Jumat (28/8/2026) karena kasus peredaran gelap sabu-sabu. Tiga orang di antaranya merupakan wanita.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa awalnya pihaknya menangkap dua pria di pinggir jalan di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, pada Jumat (28/8/2026) sekira pukul 17.50 WIB. Ia menyebut bahwa kedua orang itu masing-masing berinisial MR (32 tahun), warga Padang Laweh, Nagari Mungo, Lima Puluh Kota, dan YIP (41 tahun), warga Sawah Padang Aua Kuniang.
Sebelum menangkap kedua pria itu, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kelurahan itu. Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui orang yang menyalahgunakan narkoba tersebut. Pihaknya kemudian menemukan dua orang di pinggir jalan yang dicurigai sebagai pelaku.
“Petugas menggeledah kedua pria itu dan menemukan satu paket sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat lebih kurang 0,16 gram,” ujar Gusmanto pada Minggu (30/8/2026).
Menurut pengakuan kedua pria yang masing-masing berinisial MR dan YIP itu, kata Gusmanto, keduanya berencana untuk mengonsumsi sabu-sabu tersebut bersama.
Saat ditanya dari mana mereka mendapatkan sabu-sabu itu, kata Gusmanto, keduanya menjawab bahwa mereka memperolehnya dari perempuan berinisial RM.
Berdasarkan keterangan MR dan YIP, kata Gusmanto, pihaknya memburu RM. Sekitar pukul 19.00 WIB pihaknya mendeteksi keberadaan RM di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Saat menangkap RM di rumah itu, pihaknya mendapati tiga orang lainnya di dalam rumah tersebut, yang masing-masing berinisial AY (46 tahun), wanita; MY (35 tahun), wanita; dan DS (46 tahun), pria.
Setelah itu, kata Gusmanto, pihaknya menggeledah keempat orang itu. Dari RM, AY, dan MY pihaknya menemukan sabu-sabu dengan berat masing-masing lebih kurang 0,21 gram; sedangkan dari DS pihaknya menemukan tujuh paket sabu-sabu seberat kurang lebih 13 gram.















