“DS diduga pemasok utama dalam jaringan tersebut. Dia suami dari RM,” ucap Gusmanto.
Gusmanto menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat keenam orang itu dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, keenam orang itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
halaman 2 dari 2















