Kabarminang — Video dua perempuan yang diduga disekap dan disiksa di dalam ruangan dengan kondisi tangan diikat dan kaki penuh luka viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dinarasikan kedua perempuan tersebut disekap di Myanmar dan memohon pertolongan agar segera dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat, Jupriyadi, mengatakan salah satu dari dua perempuan tersebut diketahui bernama Ayu, warga Kampung Tanjung, Jorong II, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Ia melanjutkan, setelah ditelusuri, perempuan yang diduga disekap dan disiksa di Myanmar itu berangkat secara ilegal atau nonprosedural. Ia menyebut, Myanmar bukan merupakan negara tujuan penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena tidak memiliki perjanjian kerja sama ketenagakerjaan.
“Indonesia tidak punya kerja sama formal ketenagakerjaan dengan Myanmar, sehingga siapa pun yang bekerja di sana pasti tidak resmi dan berisiko tinggi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya kepada Sumbarkita.
Ia melanjutkan, pihaknya bersama dinas terkait telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar guna mengecek kondisi korban serta mengupayakan proses pemulangannya.
Terkait jenis pekerjaan korban, BP3MI Sumbar belum mendapatkan data pasti di lapangan. Namun, indikasi kuat mengarah pada sektor penipuan daring.
“Jenis pekerjaan pastinya belum diketahui, kasus yang kerap terjadi di Myanmar umumnya terkait dengan sindikat online scamming yang juga menjerat banyak korban dari provinsi lain,” katanya.
Ia menambahkan, fenomena ini marak terjadi akibat banyaknya calo dan sindikat yang memanfaatkan media sosial untuk memasang iklan lowongan kerja palsu.















