Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan program pembagian seragam sekolah gratis tetap berjalan demi membantu siswa dari keluarga miskin. Kebijakan itu memicu protes dari para pedagang pakaian lokal karena dinilai menurunkan omzet penjualan mereka secara drastis.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menjelaskan bahwa program itu merupakan bentuk kehadiran negara untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu pada tahun ajaran baru. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah berkomitmen agar hak pendidikan anak-anak dari keluarga rentan dapat terpenuhi tanpa kendala biaya perlengkapan sekolah.
“Program seragam gratis ini tidak diperuntukkan bagi semua anak di Kota Padang, tetapi difokuskan untuk membantu anak-anak dari keluarga yang tidak mampu,” kata Maigus saat diwawancarai di Kantor DPRD Padang pada Jumat (17/7/2026).
Menurut data Pemko Padang, kata Maigus, kuota bantuan seragam gratis itu berjumlah sekitar 16.000 paket untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Ia menyebut bahwa angka tersebut relatif kecil dibandingkan dengan total jumlah anak sekolah di Padang yang mencapai ratusan ribu siswa.
Maigus menilai bahwa ceruk pasar bagi pedagang pakaian di pasar tradisional masih sangat luas. Ia mengatakan bahwa mayoritas anak sekolah dari keluarga yang mampu tetap diwajibkan membeli seragam secara mandiri di toko-toko pakaian mitra masyarakat.
Implementasi program itu di lapangan memicu reaksi keras dari para pelaku usaha di Pasar Raya Padang. Sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan omzet penjualan yang sangat tajam hingga menyentuh angka 98 persen pada musim tahun ajaran baru kali ini.
Kondisi tersebut diperparah karena proyek pengadaan massal seragam gratis itu dimenangkan oleh vendor konveksi dari luar Sumatera Barat, seperti Aceh dan Medan. Imbasnya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal merasa kehilangan potensi keuntungan akibat tidak dilibatkan dalam produksi.
Untuk menanggapi keluhan pedagang mengenai sistem bantuan tersebut, Maigus memaparkan bahwa aturan pengelolaan keuangan negara tidak membolehkan penyerahan bantuan dalam bentuk uang tunai. Ia menyebut bahwa mekanisme penganggaran daerah mewajibkan bantuan sosial tersebut disalurkan langsung dalam bentuk barang jadi.
















