“Terkait regulasi pengadaan barang, jika nilai nominal proyek berada di atas Rp400 juta, tidak dapat dilakukan penunjukan langsung dan wajib melalui mekanisme lelang terbuka,” ujar Maigus.
Ia juga membantah adanya pembiaran terhadap nasib pelaku usaha daerah dalam proyek itu. Ia menyebut bahwa peraturan yang ketat mengenai pengadaan barang dan jasa mengharuskan pemerintah daerah tunduk pada pemenang lelang resmi yang sah secara hukum.
Sebagai langkah antisipasi, Maigus mengatakan bahwa Pemko Padang telah menyusun formula strategis untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha lokal. Pihaknya menginstruksikan agar sistem pengadaan barang pada masa mendatang lebih berpihak pada ekosistem bisnis daerah.
“Kami sudah mengarahkan pemenang lelang agar wajib bekerja sama dan berkolaborasi dengan UMKM serta konveksi lokal di Padang,” tutur Maigus.
Maigus mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah kolaborasi itu agar tidak terjadi monopoli usaha oleh pihak luar daerah. Ia berharap sinergi tersebut memulihkan ekosistem perekonomian pasar tradisional dan memastikan pedagang pakaian setempat tidak lagi mengalami kerugian materiel yang besar.
















