“Setidaknya warga bertanya kepada pelaku: mau dibawa ke mana toren itu dan kenapa diguling-gulingkan, bukan diangkut dengan kendaraan,” ucapnya.
Yuliadi mengimbau warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya pencurian.
Setelah menangkap FGP, pihaknya membawa terduga pria tersebut ke Markas Polsek Padang Utara beserta barang bukti. Pihaknya menjerat terduga pelaku Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.














