Kabarminang — Seorang waria diusir warga dari kontrakannya dari RT 03, RW 01, Kayu Kalek, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (24/4/2026) malam.
Bhabinkamtibmas Padang Sarai, Aiptu Budi Santoso, mengatakan bahwa pengusiran waria tersebut merupakan buntut dari keributan antara ia dan seorang pemuda yang memesan dirinya lewat aplikasi MiChat. Ia menyebut bahwa waria itu berinisial AG (23 tahun), sedangkan pemuda tersebut berinisial MF (22 tahun), warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.
Menurut cerita waria tersebut, kata Budi, MF memesan AG lewat MiChat untuk berhubungan seksual. AG mengatakan kepada MF bahwa ia waria. Kemudian, keduanya bersepakat, lalu MF membayar Rp200 ribu kepada AG.
“Menurut waria tersebut, dia mengaku sudah menjelaskan kepada pemuda yang memesannya melalui pesan MiChat bahwa dia waria. Kepada kami, dia mengatakan bahwa mana mungkin ada cewek betulan yang mau dipesan dengan harga Rp200 ribu. Saya sudah melihat chat mereka di MiChat,” ujar Budi kepada Kabarminang.com pada Sabtu (25/4/2026).
Ketika tiba di kontrakan AG, kata Budi, MF mengajak AG untuk berhubungan seksual di sana. AG menolak, lalu mengajak MF melakukan hal itu di tempat lain. Namun, MF menolak, kemudian meminta uang yang sudah ia bayarkan kepada AG untuk dikembalikan.
“AG lalu mengembalikan uang itu. Setelah itu, keduanya bertengkar. MF lalu mengajak temannya ke kontrakan AG. Saat mereka ribut, datang warga beramai-ramai sekitar pukul 21.00 WIB,” ucap Budi.
Budi mengatakan bahwa ia mendapatkan laporan keributan itu pukul 22.25 WIB, lalu langsung menuju lokasi. Ia menyebut bahwa di lokasi itu terdapat Babinsa, ketua RT setempat, petinggi pemuda setempat, personel Dubalang Koto Tangah, dan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Padang Sarai.
“Kami ada di sana untuk mengamankan AG karena warga sudah geram kepadanya,” kata Budi.
















