Kabarminang – Seorang pemuda berinisial AR (27), warga Inderapura Barat, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan saat hendak melakukan transaksi sabu, Kamis (30/4/2026) sore.
Penangkapan dilakukan di dekat sebuah jembatan di Kampung Batang Silaut, Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, sekitar pukul 17.30 WIB. AR tak menyadari bahwa orang yang memesan barang haram tersebut merupakan petugas kepolisian yang tengah menyamar.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Muara Sakai.
“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku ke lokasi untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkannya ke tanah. Namun, petugas yang sigap berhasil mengamankan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi timah rokok.
Dari hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Polisi juga menyita satu unit ponsel merek OPPO A51 warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan warga setempat untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR yang diketahui berstatus mahasiswa terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













