Kabarminang — Polisi menyerahkan dua tersangka dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait pengurusan tanah masyarakat adat Kapeh Panji di Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, berinisial EBD dan AM, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada Selasa (15/9/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan.
Andrio mengatakan bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengurusan tanah milik masyarakat adat Kapeh Panji dengan dugaan memalsukan surat dan penggelapan. Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan terbitnya sejumlah sertifikat hak milik atas nama perorangan.
Andrio menginformasikan bahwa EBD (52 tahun) merupakan warga Jorong Sikabu-kabu, Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota. Sementara itu, katanya, AM (43) merupakan PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Lima Puluh Kota dan berdomisili di Jorong Koto Penjaringan, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota. Pihaknya menangkap kedua orang itu pada Jumat (17/7/2026). Pihaknya menangkap EBD di sebuah kafe di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, pihaknya meringkus AM di sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pihaknya menyangkakan perkara tersebut dengan ketentuan pemalsuan surat dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan Pasal 391 tentang pemalsuan surat, katanya, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Adapun Pasal 486 perihal penggelapan, tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Andrio mengatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses pengurusan tanah dan administrasi pertanahan dalam rentang Desember 2019 hingga Desember 2021, termasuk di Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota. Dalam perkara itu, katanya, masyarakat adat Kapeh Panji di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Agam, merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
Kasus itu, kata Andrio, merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemalsuan surat yang sebelumnya menyeret mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal Sutan Rumah Tinggi, ke Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh. Dalam perkara tersebut majelis hakim telah menyatakan Afrizal bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sebelum menetapkan EBD dan Amzah sebagai tersangka, kata Andrio, pihaknya telah memeriksa 36 saksi. Ia menyebut bahwa para saksi itu antara lain berasal dari warga, lima orang dari Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota, wali nagari, ketua KAN, dua pegawai PUPR, serta Kepala Bagian Hukum Pemkab Lima Puluh Kota.


















