Kabarminang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan pengiriman hampir 30 kilogram ganja kering dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Padang Panjang, Sumatera Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas memburu kendaraan yang membawa ganja hingga melakukan blokade di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar terkait rencana pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang menggunakan kendaraan roda empat.
“Untuk menghambat laju kendaraan, petugas melakukan blokade jalan tepatnya di Simpang Pasar Koto Baru,” kata Toton, Jumat (18/9/2026).
Saat dilakukan blokade, kendaraan yang menjadi target operasi diduga berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas BNNP Sumbar.
Akibat kejadian tersebut, kendaraan petugas mengalami kerusakan parah. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial S yang berada di dalam mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi T 1613 MP.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berwarna biru di bangku baris kedua. Selain itu, terdapat 10 paket besar yang masing-masing dibalut lakban warna cokelat di bangku baris ketiga.
Toton menjelaskan, karung tersebut berisi 20 paket besar ganja dengan berat bersih 19.494,69 gram. Sementara 10 paket lainnya memiliki berat bersih 10.358,63 gram.




















