“Sehingga total berat bersih narkotika yang diamankan sebesar 29.853,32 gram,” ujar Toton.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian dikembangkan ke wilayah Padang Panjang. Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap S, ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pria yang tidak dikenalnya di Padang Panjang.
Tim BNNP Sumbar selanjutnya menangkap seorang pria berinisial A di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA, di kawasan SPBU Ganting, Padang Panjang.
Dari pemeriksaan awal, A mengaku diperintah seseorang bernama Solihin untuk menerima paket ganja kering tersebut. Menurut Toton, Solihin saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bukittinggi.
“Solihin merupakan tangkapan BNNP Sumbar pada tahun 2025 dengan perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering,” kata Toton.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut adalah pidana mati.
Toton mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya BNNP Sumbar memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar disebut telah menyita hampir 100 kilogram ganja.
Ia mengajak masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.




















