Kabarminang — Sembilan perempuan terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh pada Jumat (18/9/2026) dini hari.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, mengatakan bahwa razia tersebut menyasar sejumlah lokasi sebagai upaya mencegah penyakit masyarakat dan pelanggaran ketertiban umum.
Perihal razia itu, Dewi menjelaskan bahwa tim gabungan terlebih dahulu mendatangi Kedai Tuak Oliv di belakang Ruang Terbuka Hijau Patung Ratapan Ibu. Dari pemeriksaan di lokasi itu, katanya, tim menjaring seorang perempuan, lalu membawanya ke Markas Satpol PP.
Setelah itu, kata Dewi, tim menyambangi Kafe Golden Klasik di Jalan Soekarno-Hatta No. 229, Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Di lokasi tersebut petugas menyita sejumlah botol minuman keras (miras) dan menjaring delapan perempuan, kemudian membawa mereka ke Markas Satpol PP.
“Di sana petugas mendapati banyaknya minuman keras,” tutur Dewi.
Untuk melakukan razia tersebut, kata Dewi, pihaknya bekerja sama dengan Polsek Kaniang Bukik. Ia menyebut bahwa pihaknya tidak menemukan kendala selama melakukan razia tersebut.
Dewi menambahkan bahwa pihaknya melakukan kegiatan tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 serta Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam video yang beredar di media sosial terlihat bahwa kesembilan perempuan yang terjaring razia itu berpakaian seksi. Mereka dibawa ke Markas Satpol PP Payakumbuh dengan mobil truk operasi milik Satpol PP Payakumbuh.
Di Kafe Golden Klasik petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang tersimpan di dalam kardus.


















