Punya bukti transaksi pada 1944
Di sisi lain, Panggatuo Duo Baleh Jorong Kapeh Panji, Fery Ardan, mengatakan bahwa Fery mengatakan bahwa tanah ulayat masyarakat Kapeh Panji tersebut terdapat di Nagari Batu Balang, Nagari Bukik, hingga Nagari Pilubang di Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota. Ia menyebut bahwa pihaknya memperolah lahan di semua area itu secara sah menurut hukum adat berdasarkan surat keterangan resmi dari niniak mamak Nagari Batu Balang beserta para ahli waris pemilik tanah. Ia menginformasikan bahwa transaksi jual beli tanah ulayat tersebut berlangsung pada 1944, dari Suku Pitopang Koto Kaciak, Suku Melayu, dan Suku Piliang kepada masyarakat Kapeh Panji.
“Semua bukti dokumen asli transaksi jual beli tahun 1944 dan akta penegasan notaris tertulis masih tersimpan dengan baik sebagai acuan klaim kepemilikan yang sah,” tutur Fery membacakan pernyataan klarifikasi di Masjid Jami’ Kapeh Panji pada Senin (14/9/2026).
Sementara itu, Perwakilan Niniak Mamak Suku Pitopang Koto Kaciak, Zambasri San Suhaimi, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pengakuan hukum di hadapan notaris bahwa bagian tanah adat milik kaumnya telah dijual secara sah kepada masyarakat Kapeh Panji Bukittinggi pada 1944. Ia menerangkan bahwa proses jual beli tanah adat pada 1944 dilakukan oleh pihak yang berwenang dari Kaum Suku Pitopang dan disaksikan secara langsung oleh lembaga niniak mamak di Nagari Batu Balang.
“Kami sudah mengakui secara sah di depan pejabat notaris bahwa tanah adat Suku Pitopang Koto Kaciak sesuai dengan surat tahun 1944 bahwa tanah itu telah dijual kepada masyarakat Kapeh Panji,” ucap Zambasri.
Zambasri menegaskan bahwa objek lokasi yang terekam dalam video viral merupakan bagian dari kawasan tanah adat kaumnya yang hak kepemilikannya sudah beralih penuh. Karena itu, niniak mamak tersebut menegaskan bahwa tanah itu bukan lagi bagian dari Kaum Pitopang Koto Kaciak
“Tidak ada lagi hak Kaum Suku Pitopang Koto Kaciak di atas tanah yang telah terjual tersebut. Perwakilan Kapeh Panji bertindak di atas tanah milik mereka sendiri,” ucap Zambasri.
Kisah pembelian tanah di Batu Balang
Panggatuo Duo Baleh Jorong Kapeh Panji, Fery Ardan, menceritakan bahwa Kaum Kapeh Panji membeli tanah di Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku pada masa penjajahan Jepang tahun 1944. Pihaknya membeli tanah itu karena aktivitas kehidupan di wilayah asal Kapeh Panji sudah sangat terbatas dan tidak lagi nyaman untuk ditinggali.
“Masyarakat Kapeh Panji kemudian bermusyawarah bersama untuk mencari lokasi baru guna melanjutkan kehidupan, dan akhirnya memilih serta membeli tanah tersebut sebagai tempat hunian dan mata pencaharian baru,” tutur Fery.


















