Kabarminang – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial ANTO KL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Batu, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BA 6816 VE.
Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani, mengatakan ANTO KL sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan ke Polresta Padang.
“Pelaku berinisial ANTO KL ini sebelumnya sudah berstatus sebagai DPO dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan di Polresta Padang. Berkat penyelidikan intensif oleh Tim Resmob, pelaku berhasil kita amankan di kawasan Padang Selatan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban,” ujar Teddy, Jumat (18/9/2026).
Kasus tersebut bermula pada Senin (7/9/2026), ketika korban, Al Gata Rezo Mardi (19), seorang mahasiswa, kehilangan sepeda motor Honda PCX miliknya yang diparkir di halaman tempat kos di Jalan ATIP Nomor 44, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang pada hari yang sama.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/903/IX/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 7 September 2026.
Berdasarkan keterangan polisi, rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi memperlihatkan aksi pencurian yang diduga dilakukan ANTO KL bersama seorang rekannya. Rekan terduga pelaku tersebut disebut telah lebih dahulu ditahan oleh Polresta Padang.
Penangkapan ANTO KL merupakan bagian dari Operasi Jaran Singgalang 2026. Setelah diamankan, terduga pelaku beserta sepeda motor yang disita diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda saat memarkirkan sepeda motor.
Polda Sumbar menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






















