Kabarminang – Seorang pria berinisial D (63) bekerja sebagai badut ditangkap polisi di Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB karena diduga memperkosa perempuan penyandang disabilitas berusia 18 tahun hingga hamil 8 bulan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan ibu korban pada 2026 setelah mengetahui anaknya hamil. Kendati demikian, ia tidak merinci bulan dan tanggal berapa ibu korban melapor.
“Setelah mendapatkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja sebagai badut. Pelaku ini merupakan warga setempat,” ujarnya kepada Sumbarkita, Jumat (19/9/2026).
Ia melanjutkan, kejadian itu berawal ketika pelaku sering datang ke rumah korban di kawasan Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, untuk melakukan pekerjaannya sebagai badut.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang dalam rentang waktu Juli 2024 hingga Januari 2026 dan terakhir dilakukan di sebuah kebun nilam di kawasan Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
“Korban berusia 18 tahun dan merupakan disabilitas intelektual. Atas perbuatan pelaku, korban saat ini tengah hamil 8 bulan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Pelaku juga memberikan sejumlah uang tunai kepada korban setiap kali selesai melakukan perbuatan tersebut.
Ia melanjutkan, dalam proses penyidikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan tim ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat.




















