“Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan selalu didampingi oleh psikolog klinis dari APSIFOR. Mengingat kondisi korban saat ini mengalami tekanan mental pada fase kehamilan, kami sangat mewaspadai hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan nyawa korban maupun kandungannya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pemerkosaan anak dan penyandang disabilitas itu, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
Ia melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut, terutama untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini juga menjadi perhatian karena korban merupakan kelompok rentan. Kami mengingatkan masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak dan penyandang disabilitas serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap kelompok tersebut,” imbuhnya.




















