Jumat, Mei 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Razia Tiga Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sawahlunto Dini Hari

Holy Adib
Rabu, 11 Maret 2026 10:45
in Hukum & Kriminal
Tim gabungan membakar peralatan penambangan emas ilegal di pinggir Sungai Ombilin di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Barangin, Sawahlunto, pada Rabu (11/3/2026) dini hari. Foto: Polres Sawahlunto

Tim gabungan membakar peralatan penambangan emas ilegal di pinggir Sungai Ombilin di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Barangin, Sawahlunto, pada Rabu (11/3/2026) dini hari. Foto: Polres Sawahlunto


Kabarminang — Polisi melakukan razia besar-besaran di tambang emas ilegal di Sawahlunto pada Rabu (11/3/2026) dini hari. Sebanyak 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Tindak Pidana Tertentu Polda Sumbar terjun ke lokasi tambang di sepanjang Sungai Ombilin.

Kepala Polres Kota Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, mengatakan bahwa tim gabungan awalnya diterjunkan melakukan observasi mendalam di tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal. Setelah itu, pihaknya mengepung tiga lokasi yang berada di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Barangin tersebut.

“Saat menyergap lokasi, tim tidak menemukan penambang di tempat. Tim hanya menemukan peralatan penambangan berupa boks penyaring emas dan pondok-pondok semi permanen,” ujar Simon, yang memimpin operasi itu.

Pihaknya kemudian membakar peralatan penambangan tersebut. Simon mengatakan bahwa tim melakukan hal itu untuk memberikan efek jera kepada penambang agar pelaku tidak kembali menambang.

Setelah membakar peralatan tambang, kata Simon, tim memasang garis polisi di lokasi dan memasang spanduk larangan menambang emas secara ilegal. Ia menyebut bahwa dalam spanduk itu tercantum ancaman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp100 miliar.

Simin mengatakan bahwa setiap jengkal tanah dan aliran sungai di Sawahlunto harus dilindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Ia menyebut penindakan itu sebagai bukti komitmen nyata Polres Sawahlunto dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum demi masa depan kota. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi aktivitas tambang emas ilegal secara diperketat dan tidak akan memberikan ruang bagi penambang ilegal.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas,” ucapnya.


Tags: aktivitas PETI Sawahluntoancaman hukuman tambang ilegal UU Minerbaberita tambang emas ilegal Sumbar terbarudampak tambang emas ilegal lingkunganoperasi gabungan polisi Sawahluntooperasi Polda Sumbar tambang ilegaloperasi tambang ilegal Sawahlunto 2026penambangan emas tanpa izin Sumbarpenegakan hukum tambang ilegal Indonesiapenertiban tambang ilegal di Sawahluntopenertiban tambang liar di Sumatera Baratpolisi bakar alat tambang ilegalpolisi gerebek tambang ilegal Sumbarpolisi pasang garis polisi lokasi tambangPolres Sawahlunto razia tambang emasrazia tambang emas ilegal dini harirazia tambang emas ilegal Sawahluntotambang emas ilegal di pinggir Sungai Ombilintambang emas ilegal Sawahluntotambang emas ilegal Sungai Ombilintambang emas tanpa izin Sumatera Barattambang ilegal merusak lingkungan

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

22 Mei 2026
Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

22 Mei 2026
Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

21 Mei 2026
Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

21 Mei 2026
Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

21 Mei 2026
Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

20 Mei 2026
Next Post
Silaturahmi di Masjid Muslimin, Wako Payakumbuh Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Silaturahmi di Masjid Muslimin, Wako Payakumbuh Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.