Kabarminang — Polisi melakukan razia besar-besaran di tambang emas ilegal di Sawahlunto pada Rabu (11/3/2026) dini hari. Sebanyak 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Tindak Pidana Tertentu Polda Sumbar terjun ke lokasi tambang di sepanjang Sungai Ombilin.
Kepala Polres Kota Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, mengatakan bahwa tim gabungan awalnya diterjunkan melakukan observasi mendalam di tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal. Setelah itu, pihaknya mengepung tiga lokasi yang berada di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Barangin tersebut.
“Saat menyergap lokasi, tim tidak menemukan penambang di tempat. Tim hanya menemukan peralatan penambangan berupa boks penyaring emas dan pondok-pondok semi permanen,” ujar Simon, yang memimpin operasi itu.
Pihaknya kemudian membakar peralatan penambangan tersebut. Simon mengatakan bahwa tim melakukan hal itu untuk memberikan efek jera kepada penambang agar pelaku tidak kembali menambang.
Setelah membakar peralatan tambang, kata Simon, tim memasang garis polisi di lokasi dan memasang spanduk larangan menambang emas secara ilegal. Ia menyebut bahwa dalam spanduk itu tercantum ancaman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp100 miliar.
Simin mengatakan bahwa setiap jengkal tanah dan aliran sungai di Sawahlunto harus dilindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Ia menyebut penindakan itu sebagai bukti komitmen nyata Polres Sawahlunto dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum demi masa depan kota. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi aktivitas tambang emas ilegal secara diperketat dan tidak akan memberikan ruang bagi penambang ilegal.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas,” ucapnya.
















