Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di pinggir jalan di Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek Candung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (18/5/2026) pukul 1.00 WIB dalam kasus dugaan peredaran ganja. Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan tanaman ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, Muhammad Arvi, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial MAR (36 tahun), sopir, warga Taratak, Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan IV Angkek.
Perihal penangkapan MAR, Arvi menceritakan bahwa pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang menyalahgunakan narkoba di Nagari Panampuang. Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda yang berada di pinggir jalan di Jorong Lundang sebagai pelaku. Pihaknya kemudian menangkap pemuda tersebut, lalu menggeledahnya di hadapan warga setempat.
“Petugas menemukan satu paket ganja terbungkus kertas putih di dalam saku jaket MAR,” ujar Arvi.
Setelah itu, kata Arvi, petugas membawa MAR ke rumahnya. Di rumah MAR, katanya, petugas menemukan sebatang tanaman ganja yang ditanam di pekarangan belakang rumah tersebut. Di belakang rumah itu petugas juga mememukan dua tanaman ganja masing-masing dalam satu pot. Selain itu, petugas mendapati delapan batang bibit ganja di dalam pot.
“Dia mengakui menanam ganja tersebut untuk konsumsi sendiri dan konsumsi bersama teman-temannya,” ucap Arvi.
Atas perbuatan MAR, kata Arvi, pihaknya menjerat pemuda itu dengan Pasal 610 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal itu, katanya, MAR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
















