Selasa, Agustus 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Holy Adib
Senin, 18 Mei 2026 19:26
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pemuda di pinggir jalan di Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek Candung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (18/5/2026) pukul 1.00 WIB dalam kasus dugaan peredaran dan penanaman ganja. Foto: Polresta Bukittinggi

Polisi menangkap seorang pemuda di pinggir jalan di Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek Candung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (18/5/2026) pukul 1.00 WIB dalam kasus dugaan peredaran dan penanaman ganja. Foto: Polresta Bukittinggi


Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di pinggir jalan di Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek Candung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (18/5/2026) pukul 1.00 WIB dalam kasus dugaan peredaran ganja. Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan tanaman ganja.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, Muhammad Arvi, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial MAR (36 tahun), sopir, warga Taratak, Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan IV Angkek.

Perihal penangkapan MAR, Arvi menceritakan bahwa pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang menyalahgunakan narkoba di Nagari Panampuang. Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda yang berada di pinggir jalan di Jorong Lundang sebagai pelaku. Pihaknya kemudian menangkap pemuda tersebut, lalu menggeledahnya di hadapan warga setempat.

“Petugas menemukan satu paket ganja terbungkus kertas putih di dalam saku jaket MAR,” ujar Arvi.

Setelah itu, kata Arvi, petugas membawa MAR ke rumahnya. Di rumah MAR, katanya, petugas menemukan sebatang tanaman ganja yang ditanam di pekarangan belakang rumah tersebut. Di belakang rumah itu petugas juga mememukan dua tanaman ganja masing-masing dalam satu pot. Selain itu, petugas mendapati delapan batang bibit ganja di dalam pot.

“Dia mengakui menanam ganja tersebut untuk konsumsi sendiri dan konsumsi bersama teman-temannya,” ucap Arvi.

Atas perbuatan MAR, kata Arvi, pihaknya menjerat pemuda itu dengan Pasal 610 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal itu, katanya, MAR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 


Tags: berita kriminal Sumbarbibit ganja ditemukanganja ditanam di rumahhukum narkotika IndonesiaJorong Lundang Panampuangkasus narkoba Sumatera BaratKecamatan IV Angkekkonsumsi ganja pribadikriminal AgamNarkotika SumbarPasal 111 UU NarkotikaPasal 610 KUHPpenangkapan MARpenangkapan narkoba 2026penangkapan pengedar ganja Agampenyalahgunaan narkobaPolres Bukittinggisopir pengedar ganjatanaman ganja di pekarangantangkapan ganja

Berita Terkait

Polisi Tangkap 5 Pengunjung Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Padang

Polisi Tangkap 5 Pengunjung Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Padang

17 Agustus 2026
Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

16 Agustus 2026
Temannya Pergi ke Kamar Mandi, Pemuda di Dharmasraya Curi Motor Korban

Temannya Pergi ke Kamar Mandi, Pemuda di Dharmasraya Curi Motor Korban

16 Agustus 2026
Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

14 Agustus 2026
Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

14 Agustus 2026
Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

14 Agustus 2026
Next Post
Sapi Milik Warga Tanah Datar Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden, Bobot Capai 1,2 Ton

Sapi Milik Warga Tanah Datar Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden, Bobot Capai 1,2 Ton

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.