Kabarminang — Polisi menangkap seorang sopir truk batu baru di sebuah rumah makan di Lubuk Bangku, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (16/5/2026) dini hari atas dugaan menggelapkan uang operasional perusahaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa sopir itu berinisial AP (33 tahun), warga Jorong Indobaleh Barat, Nagari Mungo, Kecamatan Luak, Lima Puluh Kota. Ia menyebut bahwa AP merupakan sopir di PT Makmur Sentosa Transport, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
“Dia membawa kabur uang jalan atau uang operasional perusahaan senilai Rp 5,8 juta. Dia meninggalkan truk bermuatan batu bara di sebuah rumah makan di Sungai Tambang, Sijunjung,” ujar Andrio pada Minggu (17/5/2026).
Andrio menceritakan bahwa AP menerima tugas dari PT Makmur Sentosa Transport untuk mengangkut batu bara dari Tebo, Jambi, dan mengantarkannya ke Dumai, Riau, dengan dump truck Hino Tronton bernomor polisi BA 8879 MU. Kemudian, pada 20 Januari 2026 AP meminta pemilik perusahaan melalui WhatsApp untuk mengirimkan uang operasional atau uang jalan muat dan bongkar batu bara untuk perjalanan 26 Januari 2026. Pemilik perusahaan lalu mengirimkan uang tersebut kepada AP secara bertahap. Pada 20 Januari 2026 pemilik mentransfer Rp1 juta saat itu AP berada di Dumai. Pada 20 Januari 2026 pemilik mentransfer Rp4 juta saat AP berada di Dumai untuk menurunkan batu bara di PT Pelita Agung Agrindustri di Jalan Pulau Batam kawasan industri Dumai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Pada 26 Januari 2026 pemilik mentransfer Rp800 ribu saat AP berada di Tebo.
“Pada 26 Januari AP mulai memuat batu bara ke atas dump truck di PT Bumi Unggul Permai di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Tebo. Pada 27 Januari AP mulai membawa truk itu ke Dumai. Dalam perjalanan dia berhenti di Sungai Tambang, Sijunjung. Pada 28 Januari dia meninggalkan truk di rumah makan di Sungai Tambang dan tidak melanjutkan perjalanannya. Dia tidak bisa dihubungi lagi oleh pemilik perusahaan. Saat pemilik perusahaan menjemput truk itu, satu ban mobil bagian depan sudah diganti dengan ban bekas,” tutur Andrio.
Karena tidak terima uangnya digelapkan dan truknya ditinggalkan di jalan, kata Andrio, pemilik perusahaan melaporkan AP ke Polres Payakumbuh pada 4 Februari 2026. Pihaknya mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Payakumbuh.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Andrio, pihaknya melakukan penyelidikan. Pada 16 Januari pihaknya menangkap AP di sebuah rumah makan di Lubuk Bangku, Nagari Sarilamak.
“Penyidik sudah menetapkan AP sebagai tersangka dan menahannya di rutan polres,” ujar Andrio.
















