Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jalan Simpang Sari Batu, Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB atas dugaan mencuri kayu bangunan.
Kepala Polsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AIL (39 tahun), kuli bangunan, warga Jalan Bunda Dalam, Ulak Karang. Sementara itu, korban pencurian ialah Iria Munengsih (51 tahun), warga Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
Yuliadi menerangkan bahwa korban mengetahui pencurian itu terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 7.00 WIB di sebuah Pos ronda di Jalan Bunda. Saat itu korban berada di sana untuk melihat bangunan yang ia buat. Ketika itu korban melihat bahwa sebagian kayu bangunan yang ia beli hilang. Kayu tersebut ialah 6 batang kayu ukuran 6/12, 30 batang kayu ukuran 5/10, dan 30 batang kayu ukuran 5/7.
“Atas kejadian tersebut, korban Rp5 juta,” ujar Yuliadi pada Sabtu (16/5/2026).
Karena 66 batang kayu bangunannya hilang, kata Yuliadi, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Padang Utara. Pihaknya menerima laporan itu dengan Nomor: LP /28/B/V/2026/Polsek Padang Utara.
Berdasarkan laporan itu, kata Yuliadi, pihaknya melalukan penyelidikan untuk mencari pencurinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mengetahui pelakunya seorang kuli bangunan berinisial AIL.
Pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, kata Yuliadi, polisi mengetahui bahwa AIL sedang bekerja di sebuah proyek di Ulak Karang. Pihaknya langsung menangkap pria itu dan menyita barang bukti.
“Pelaku mengaku telah mencuri kayu milik korban. Dia mencuri bersama temannya, yang kini diburu polisi,” tutur Yuliadi.
















