Rabu, September 30, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

Holy Adib
Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:42
in Hukum & Kriminal
Polisi menahan seorang pedagang beras di rumah tahanan (rutan) Polres Solok Kota pada Rabu (13/5/2026) atas dugaan menggelapkan uang pembelian beras. Foto: Polres Solok Kota

Polisi menahan seorang pedagang beras di rumah tahanan (rutan) Polres Solok Kota pada Rabu (13/5/2026) atas dugaan menggelapkan uang pembelian beras. Foto: Polres Solok Kota


Sumbarkita — Polisi menahan seorang pria pedagang beras di rumah tahanan (rutan) Polres Solok Kota pada Rabu (13/5/2026) atas dugaan menggelapkan uang pembelian beras.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan bahwa pedagang beras itu berinisial EP, warga Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok. Sementara itu, korbannya berinisial J (56 tahun), warga Paninggahan.

Perihal dugaan penggelapan yang dilakukan EP, Lucky menerangkan pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jorong Subarang, Paninggahan, korban menyerahkan uang tunai Rp60 juta secara bertahap untuk membeli 4 ton beras kepada EP. Namun, EP hanya menyerahkan beras sebanyak 3,23 ton.

“Sisanya, 770 kg, tidak pernah diantar oleh pelaku. Nomor ponselnya pun tidak aktif lagi ketika dihubungi korban,” ujar Lucky pada Sabtu (16/5/2026).

Akibat perbuatan EP, kata Lucky, korban rugi Rp11.550.000. Karena itu, katanya, korban melaporkan EP ke Polres Solok Kota pada Senin (30/3/2026). Pihaknya mencatat laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/III/2026/SPKT/Polres Solok Kota.

Pada Rabu (13/5/2026), kata Lucky, pihaknya memanggil EP sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan EP sebagai tersangka, lalu menahannya di rutan polres untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil interogasi, EP mengaku telah menggelapkan uang korban. Dia menggunakan uang korban untuk membayar utang pembelian beras kepada orang lain,” tutur Lucky.

Pihaknya sudah menetapkan EP sebagai tersangka kasus penggelapan. Pihaknya menjerat EP dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, katanya, EP terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.


Tags: berita kriminal Sumbarberita kriminal terbaruberita Solok hari inikasus hukum pedagang beraskasus penggelapan Solokkasus penggelapan uangkasus pidana penggelapankerugian pembelian beraskriminal Solok terbarupedagang beras ditahanpedagang beras jadi tersangkapedagang beras Kabupaten Solokpenggelapan 4 ton beraspenggelapan beras Paninggahanpenggelapan dana pelangganpenggelapan uang pembelian beraspenggelapan uang Rp60 jutapenipuan jual beli beraspenjualan beras bermasalahpolisi tahan pedagang berasPolres Solok KotaSatreskrim Polres Solok Kotatersangka penggelapan ditahantindak pidana penggelapanwarga Paninggahan Solok

Berita Terkait

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

29 September 2026
Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

28 September 2026
Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

28 September 2026
Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

28 September 2026
Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

28 September 2026
Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

27 September 2026
Next Post
Polres Sijunjung Panen Raya Jagung Serentak

Polres Sijunjung Panen Raya Jagung Serentak

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

29 September 2026

Dana Belum Cair, KONI Pesisir Selatan Gunakan Skema Tunda Bayar untuk Berangkatkan Atlet ke Porprov

29 September 2026

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

29 September 2026

Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Aktivitas OPD Terbagi di Arosuka dan Koto Baru, Pemkab Solok: Bukan Pemindahan Ibu Kota

29 September 2026

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

29 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.