Kabarminang — Polisi menangkap dua pria di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (13/5/2026) karena diduga menganiaya dan menusuk orang di Pasaman Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa kedua pria itu masing-masing berinisial RD (21 tahun) dan RT (40 tahun).
Agung menyampaikan bahwa pihaknya menangkap kedua pria itu yang melarikan diri setelah menganiaya dan menusuk warga bernama Awaluddin. Ia menyebut bahwa peristiwa itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Berdasarkan hasil interogasi, mereka menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan dan menusuk korban dengan sebilah pisau dapur. Setelah melakukan aksinya, mereka melarikan diri dan membuang pisau dapur itu ke sungai Batang Saman,” tutur Agung pada Sabtu (16/5/2026).
Setelah dianiaya dan ditusuk, kata Agung, korban melaporkan kedua pelaku ke Polres Pasaman Barat pada Selasa (31/5/2026). Polres mencatat laporan keduanya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat.
Sesudah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan para saksi yang melihat kejadian tersebut. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya mengejar kedua pelaku.
Dalam pencarian pelaku, kata Agung, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada warung sate keluargaya di Desa Tandun. Ia dan anggotanya langsung berangkat ke desa di Kabupaten Rokan Hulu itu pada Selasa (12/5/2026).
Di sana pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Tandun. Agung mengatakan bahwa pihaknya menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
















