“Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Petugas masih menyelidiki motif kedua pelaku menganiaya dan menusuk korban,” tutur Agung.
Agung menambahkan bahwa pihaknya menjerat kedua pelaku dengan Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
halaman 2 dari 2
















