Kabarminang — Polisi menangkap tiga pemuda di tiga rumah di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB atas dugaan mencuri bahan bakar minyak (BBM) di mobil yang terparkir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan bahwa ketiganya bernama Hari Y., Ilham, dan Herman. Ia menyebut bahwa ketiganya merupakan residivis kasus pencurian, yang diduga sering mencuri BBM di Padang.
“Mereka mencuri BBM dengan cara mengincar kendaraan yang terparkir dalam kondisi sepi pada malam hari di lokasi yang minim pengawasan,” ucap Yasin pada Senin (18/5/2026).
Sebelum menangkap ketiga pelaku, kata Yasin, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa BBM mobilnya dicuri orang. Ia menyebut bahwa pencurian itu terekam kamera pengaas (CCTV).
Setelah menerima laporan itu, kata Yasin, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu mengantongi identitas ketiga pelaku. Kemudian pihaknya menangkap ketiga pelaku di tiga rumah.
“Dua pelaku ditangkap saat sedang menyabu di rumah masing-masing. Satu pelaku ditangkap saat bersembunyi dalam rumah karena mendengar bahwa polisi sudah menangkap kedua rekannya. Satu pelaku mencoba kabur dengan memanjat atap rumah dan beralari di atas atap dua rumah warga. Namun, polisi berhasil menangkapnya,” tutur Yasin pada Senin (18/5/2026).
Dari ketiga pemuda itu, kata Yasin, pihaknya menyita dua jeriken ukuran 20 liter berisi Pertalite, selang plastik, alat penyedot minyak, dan sebuah mobil yang mereka gunakan untuk mencuri BBM.
“Mereka mencuri BBM untuk membeli sabu-sabu,” ucap Yasin.
Pihaknya menjerat ketiga pemuda tersebut dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimum 7 hingga 9 tahun. Ia menyebut bahwa pasal itu mengatur hukuman kasus pencurian dengan pemberatan.
















