Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria pada Senin (18/5/2026) dini hari di belakang mal Transmart, Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga mencuri kabel menara telekomunikasi milik Telkomsel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan bahwa pria itu bernama Jon (40-an tahun), warga Kecamatan Koto Tangah.
Pihaknya menangkap Jon setelah menerima laporan dari petugas pengawas menara Telkomsel bahwa kabel di menara telekomunikasi di Jalan Pramuka, Padang Utara Kota, dicuri orang pada Senin sekitar pukul 1.00 WIB.
Menurut laporan petugas pengawas, kata Yasin, pencuri masuk ke area sekitar menara telekomunikasi dengan cara merusak kunci gembok shelter menara dan langsung mengambil kabel power dari unit kwh listrik yang menuju ke mesin menara dengan panjang hampir 30 meter. Petugas mengetahui pencurian itu setelah mendengar alarm yang terpasang di shelter menara tersebut.
“Petugas menangkap pelaku setelah menyelidiki kasus itu. Petugas menangkapnya setelah mengantongi identitas pelaku,” ujar Yasin.
Yasin menginformasikan bahwa Jon merupakan spesialis pencuri kabel menara telekomunikasi. Ia menyebut bahwa Jon sudah sebelas kali melakukan aksi yang serupa.
Saat menangkap Jon, pihaknya menyita barang bukti dari terduga pencuri itu berupa potongan kabel tembaga, gunting, pisah kater, tang, dan sebilah parang
“Dia mencuri kabel tower telekomunikasi karena alasan ekonomi. Dia akan menjual tembaga dari kabel curian tersebut untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhannya,” ucap Yasin.
















