Yasin mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus itu untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam pencurian tersebut,
Ia akan menjerat Jon dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 7 hingga 9 tahun. Pasal itu, katanya, mengatur pencurian dengan pemberatan.
halaman 2 dari 2
















