Rabu, Oktober 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

Redaksi
Jumat, 22 Mei 2026 | 15:27
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu-sabu inisial RF (29) dan TY (26) di sebuah rumah Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Foto: Polres Dharmasraya

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu-sabu inisial RF (29) dan TY (26) di sebuah rumah Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Foto: Polres Dharmasraya

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu-sabu inisial RF (29) dan TY (26) di sebuah rumah Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu plastik klip bening berisi sabu-sabu, satu kotak warna hitam berisi dua plastik klip bening sabu-sabu yang dibalut kertas tisu, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta satu ponsel.

“Keduanya mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka dan berada dalam pengawasannya. Keduanya warga Dharmasraya,” ujarnya, Jumat, (22/5).

Ia melanjutkan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lanjut. Kasus ini juga masih dikembangkan terkait asal-usul sabu-sabu itu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Tags: Barang BuktiDharmasrayaHukumKasus Narkotikakriminalnarkotikapasangan suami istriPenangkapanPenegakan HukumPengedar NarkobaPolres DharmasrayaPulau Punjungsabu-sabuSatresnarkobaSumatera BaratSungai Kambut
ShareTweetPin

Berita Terkait

Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

6 Oktober 2026
Razia Tambang Galian C Ilegal di Padang Pariaman, Polisi Tangkap Satu Orang dan Sita Ekskavator

Razia Tambang Galian C Ilegal di Padang Pariaman, Polisi Tangkap Satu Orang dan Sita Ekskavator

5 Oktober 2026
Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

5 Oktober 2026
Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026
Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

3 Oktober 2026
Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026
Next Post
Pemko Padang Dukung Pelaksanaan Kahf Own The Way Run 2026, Angkat Wisata dan Ekonomi Lokal

Pemko Padang Dukung Pelaksanaan Kahf Own The Way Run 2026, Angkat Wisata dan Ekonomi Lokal

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Berita Terkini

STBA Prayoga Buka Jalur RPL, Lulusan D-3 Bahasa Inggris Bisa Lanjut S-1 Tanpa Mulai dari Nol

STBA Prayoga Buka Jalur RPL, Lulusan D-3 Bahasa Inggris Bisa Lanjut S-1 Tanpa Mulai dari Nol

7 Oktober 2026

Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

6 Oktober 2026

KSPSI Laporkan Dugaan Intimidasi Pekerja dan Dualisme Serikat ke Disnakerin Padang

KSPSI Laporkan Dugaan Intimidasi Pekerja dan Dualisme Serikat ke Disnakerin Padang

6 Oktober 2026

Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

6 Oktober 2026

MTQ ke-42 Kota Padang Diikuti 663 Kafilah dari 11 Kecamatan

MTQ ke-42 Kota Padang Diikuti 663 Kafilah dari 11 Kecamatan

6 Oktober 2026

Tumpahan Pertalite Bertemu Percikan Api di Colokan Listrik Jadi Penyebab Kebakaran Bengkel di Padang Pariaman

Tumpahan Pertalite Bertemu Percikan Api di Colokan Listrik Jadi Penyebab Kebakaran Bengkel di Padang Pariaman

6 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.