Kabarminang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Selasa (19/5/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kasatresnarkoba AKP Repaldi mengatakan pelaku diketahui inisial A (26), warga Jorong Koto Panjang, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga dan saksi setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu pipet sedotan warna hitam, serta satu perangkat alat hisap sabu (bong). Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek OPPO dan satu tas selempang merek Gucci.
“Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah, termasuk di kamar orang tua pelaku dan kamar pelaku sendiri. Sementara ponsel ditemukan di saku celana yang dikenakan pelaku saat penangkapan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara















