Wilson menjelaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan bahwa lokasi bangunan milik kliennya bukan merupakan kawasan sempadan sungai maupun kawasan hutan. Bangunan itu berupa masjid, kerangka hotel, dan warung kopi.
”Putusan PTTUN Medan ini otomatis membatalkan SK Gubernur Sumbar terkait pembongkaran sehingga dokumen tersebut kini dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Wilson.
Sengketa itu bermula saat Pemprov Sumbar menerbitkan SK Gubernur Nomor 640-445-2025 pada 6 Agustus 2025. Dalam SK itu gubernur meminta PT HSH untuk membongkar bangunannya secara mandiri karena dinilai melanggar batas sempadan sungai Batang Anai.
PT HSH yang menolak tuduhan pelanggaran zona rawan bencana tersebut, kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan awal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Pada Juni 2026 PTUN Padang menolak seluruh gugatan PT HSH dan memenangkan Pemprov Sumbar. PT HSH lalu mengajukan banding atas putusan itu ke PTTUN Medan.
Hasil banding yang keluar pada 2 September 2026 membalikkan putusan tingkat pertama sekaligus menghentikan seluruh rencana pembongkaran fisik oleh Pemprov Sumbar maupun Pemkab Tanah Datar.
Wilson menilai bahwa putusan PTTUN Medan tertanggal 2 September 2026 sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
”Berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, sengketa TUN mengenai SK Gubernur atau Bupati tingkat finalnya berada di PTTUN,” tutur Wilson.















