Kabarminang — Polisi menangkap seorang santri di Kampung Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis (10/9/2026) pukul 21.20 WIB karena diduga menjadi kurir pengantar ganja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa santri tersebut berinisial FD (17 tahun), warga Kampung Seberang Tarok, Nagari Lakitan Selatan, Lengayang. Ia menyebut bahwa remaja itu merupakan santri salah satu pondok pesantren setara SLTA di Lengayang.
“Dulu dia bersekolah di SMA, kemudian pindah ke pesantren. Dia santri setara siswa kelas 3 SMA,” ujar Hardi kepada Kabarminang.com pada Jumat (11/9/2026).
Perihal penangkapan FD, Hardi menceritakan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga Kampung Pasar Baru yang sudah resah akan peredaran ganja di sana. Untuk menindaklanjuti laporan warga, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui orang yang menjual ganja di tempat tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Hardi, pihaknya mengantongi identitas seorang remaja yang diduga sering menjual ganja di Kampung Pasar Baru. Untuk menangkap remaja tersebut, pihaknya menyamar sebagai pembeli.
“Saat tiba di Kampung Pasar Baru, petugas yang menyamar sebagai pembeli menunggu FD di tepi jalan dekat jembatan. Tidak lama kemudian FD datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri petugas. Kemudian, FD memperlihatkan ganja kering yang akan dijualnya kepada petugas. Saat itu juga petugas langsung menyergapnya,” tutur Hardi.
Sesudah itu, kata Hardi, pihaknya memanggil dua warga setempat sebagai saksi untuk menyaksikan polisi menggeledah FD. Dalam penggeledahan itu pihaknya menemukan empat paket kecil ganja kering terbungkus kertas pembungkus nasi. Pihaknya menyita barang bukti lain dari FD berupa sebuah ponsel Oppo dan sebuah Honda Vario bernomor polisi BA 3789 ZC.
“Berdasarkan pengakuannya, FD mengatakan bahwa empat paket ganja itu milik bandar berinisial RH. Dia hanya mengantarkan ganja tersebut kepada pembeli,” ucap Hardi.















