Dengan bermodalkan informasi dari FD, kata Hardi, pihaknya mencari RH di rumahnya di Kampung Pasar Baru. Setelah tiba di rumah tersebut pukul 21.30 WIB, pihaknya menangkap RH.
Sesudah itu, pihaknya memanggil dua warga setempat sebagai saksi untuk menyaksikan polisi menggeledah rumah RH. Dalam penggeledahan itu pihaknya menemukan 1 paket besar ganja kering terbungkus lakban dan berbalut plastik hitam, 6 paket kecil ganja kering terbungkus kertas nasi di dalam kotak, 1 timbangan manual, 1 ponsel merek vivo, dan uang pecahan sebanyak Rp80 ribu.
“RH mengakui bahwa semua paket ganja itu miliknya,” tutur Hardi.
Menurut pengakuan FD, kata Hardi, remaja itu sudah lama mengenal RH karena mereka satu kampung. Ia menyebut bahwa RH menjadikan FD sebagai kurir pengantar ganja miliknya.
Pihaknya menjerat RH dengan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut pasal itu, orang dewasa yang mengeksploitasi anak yang belum cukup umur untuk terlibat dalam peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Hardi menambahkan bahwa FD mengaku tidak mengedarkan ganja di lingkungan pesantren. Meskipun demikian, pihaknya berencana untuk memeriksa pesantren untuk mengetahui apakah FD mengedarkan ganja di lingkungan pesantren atau tidak.
















