Kabarminang – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menilai keluhan pengguna Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terkait kewajiban menggunakan kartu pembayaran elektronik yang sama saat masuk dan keluar merupakan persoalan pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi mengatakan, ketentuan penggunaan kartu pembayaran elektronik di gerbang masuk dan keluar bandara pada dasarnya berlaku umum. Kartu yang digunakan saat masuk harus sama dengan kartu yang digunakan ketika keluar.
“Perihal penggunaan kartu masuk bandara itu dimanapun bandaranya aturan yang berlaku tetap sama yaitu ketika masuk dan keluar menggunakan kartu pemilik yang sama,” kata Adel kepada Sumbarkita.
Menurut Adel, yang membedakan antarbandara dapat berupa nominal pembayaran maupun mekanisme denda apabila pengguna tidak menggunakan kartu yang sama.
“Mungkin nantik ada perbedaan setiap bandara terkait nominal pembayarannya atau pembayaran denda yang berbeda-beda,” ujarnya.
Adel mengatakan persoalan tersebut tetap masuk dalam ranah pelayanan publik. Namun, ia menilai persoalannya tidak terlalu besar dan dapat diminimalkan apabila informasi mengenai aturan tersebut disosialisasikan secara lebih jelas kepada masyarakat.
“Menurutnya hal itu masuk ke dalam permasalahan pelayanan publik tapi tidak terlalu hanya perlu diperkuat dan dilakukan sosialisasi secara detail kembali kepada masyarakat supaya tidak terjadi kesalahan yang serupa,” katanya.
Ia mengakui pemberitahuan mengenai penggunaan kartu yang sama sebenarnya telah tersedia di gerbang bandara. Namun, keberadaan informasi tersebut belum tentu membuat seluruh pengguna memahami ketentuannya secara utuh.















