“Memang itu merupakan hal yang sepele dan sudah umum, dan juga sudah ada pemberitahuan digerbang bandara tapi tidak semuanya masyarakat yang selalu paham terhadap hal itu, ada juga masyarakat yang perlu diberikan edukasi,” ujar Adel.
Aturan Bertujuan Menertibkan Kendaraan
Di sisi lain, Adel memahami alasan pengelola bandara menerapkan ketentuan tersebut. Menurut dia, aturan itu antara lain bertujuan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, mengurangi antrean, serta menertibkan kendaraan dan pengunjung yang masuk ke kawasan bandara.
“Satu sisi tujuan pihak bandara melakukan hal itu untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan, antrian yang lama, dan juga penertiban terhadap pengunjung yang datang ke Bandara,” katanya.
Meski demikian, Ombudsman tetap menyarankan agar informasi mengenai mekanisme pembayaran di gerbang bandara disampaikan secara rinci dan mudah dipahami.
“Persoalan pelayanan publik kedepannya untuk di Bandara saran agar sosialisasi dan edukasi detail tetap diberikan kepada masyarakat walaupun itu sudah informasi yang universal,” ujarnya.
Sebelumnya, General Manager (GM) PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Bandara Internasional Minangkabau, Dony Subardono, menjelaskan bahwa kewajiban menggunakan kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar BIM merupakan aturan yang telah diterapkan sejak lama.
Penjelasan tersebut disampaikan Dony setelah seorang pengguna BIM mengaku dikenai denda Rp109 ribu karena menggunakan kartu pembayaran elektronik berbeda saat masuk dan keluar area bandara.
Dony menjelaskan, transaksi pada gerbang masuk dan keluar harus menggunakan kartu uang elektronik yang sama. Sistem secara otomatis mencatat waktu kendaraan masuk berdasarkan identitas kartu yang digunakan.















