Menurutnya, penggunaan kartu berbeda membuat sistem tidak dapat mendeteksi durasi kendaraan berada di area bandara sehingga palang pintu keluar tidak dapat terbuka secara otomatis.
“Itu sudah aturan universal, memang seperti itu aturannya, persoalan penjelasan petugas ketika berada digerbang saya rasa tidak perlu, tidak mungkin itu saja yang diurus berulang kali,” tutur Dony kepada Sumbarkita.
Pengguna BIM Kena Denda Rp109 Ribu
Keluhan tersebut sebelumnya disampaikan seorang pengunjung BIM, Fatimah Azahra (28), yang mengaku dikenai denda Rp109 ribu setelah menggunakan kartu pembayaran elektronik berbeda saat masuk dan keluar bandara pada Jumat (11/9/2026).
Rara datang ke BIM di Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, bersama suami dan anak-anaknya untuk mengantarkan saudaranya yang hendak bepergian.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Rara masuk melalui gerbang bandara dan melakukan pembayaran nontunai menggunakan kartu elektronik milik saudaranya.
Menurut Rara, pada gerbang masuk memang terdapat pemberitahuan agar pengguna menyiapkan kartu yang sama ketika keluar. Pemberitahuan tersebut juga mencantumkan sejumlah jenis kartu pembayaran, seperti e-money, Brizzi, dan TapCash.
Namun, Rara mengaku memahami keterangan tersebut sebagai kewajiban menggunakan jenis kartu yang sama. Ia kemudian menggunakan kartu e-money milik saudaranya ketika masuk.
“Saat hendak keluar, memakai kartu e-money saya. Namun, petugas memberitahukan bahwa kartu yang digunakan berbeda dengan kartu saat masuk sehingga dikenai denda sebesar Rp109 ribu,” tutur Rara kepada Sumbarkita.















