Rara mengatakan kartu yang digunakan saat masuk merupakan milik saudaranya yang telah berangkat menggunakan pesawat.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar mengenai jenis kartu, tetapi juga kartu fisik yang sama, termasuk pemiliknya.
Rara kemudian membayar denda tersebut. Namun, ia mempertanyakan tidak adanya penjelasan langsung dari petugas ketika dirinya memasuki area bandara.
Menurut Rara, petugas seharusnya dapat memberikan informasi secara langsung mengenai ketentuan penggunaan kartu yang sama, termasuk memastikan kartu yang digunakan dan saldo yang tersedia.
Ia menilai informasi tersebut penting agar pengguna, khususnya yang baru pertama kali menggunakan layanan di bandara, tidak mengalami kendala saat hendak keluar.
Rara juga menyoroti perbedaan kondisi antara gerbang masuk dan keluar. Menurut dia, terdapat petugas di setiap jalur ketika kendaraan hendak keluar, sementara saat dirinya masuk tidak mendapatkan penjelasan langsung mengenai aturan tersebut.
Ia berharap pengalaman yang dialaminya menjadi bahan evaluasi sehingga informasi mengenai penggunaan kartu pembayaran elektronik di BIM dapat dibuat lebih jelas dan mudah dipahami.
Bagi Rara, nominal denda Rp109 ribu mungkin tidak besar bagi sebagian orang. Namun, ia menilai jumlah tersebut tetap dapat menjadi beban bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas, terutama pengguna yang baru pertama kali mengetahui aturan tersebut.
Ombudsman pun mendorong agar aspek sosialisasi diperkuat. Dengan informasi yang lebih spesifik mengenai kewajiban menggunakan kartu yang sama dan milik pemilik yang sama, diharapkan persoalan serupa tidak kembali dialami pengguna BIM.















