Kabarminang — Seorang pengunjung Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Fatimah Azahra (28 tahun), mengeluhkan pengenaan denda Rp109 ribu terhadapnya setelah menggunakan kartu pembayaran elektronik berbeda saat masuk dan keluar area bandara pada Jumat (11/9/2026).
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) untuk Bandara Internasional Minangkabau, Dony Subardono, mengatakan bahwa aturan penggunaan kartu pembayaran elektronik yang sama saat masuk dan keluar area BIM sudah lama berlaku.
Dony menjelaskan bahwa pembayaran di gerbang masuk dan keluar bandara harus menggunakan kartu uang elektronik yang sama. Ia menyebut bahwa sistem di gerbang masuk dan keluar secara otomatis mencatat waktu masuk kendaraan berdasarkan identitas kartu yang digunakan.
Menurut Dony, penggunaan kartu berbeda membuat sistem tidak dapat mendeteksi durasi kendaraan berada di area bandara sehingga palang pintu tidak akan terbuka secara otomatis.
“Itu sudah aturan universal. Memang seperti itu aturannya. Persoalan penjelasan petugas ketika berada di gerbang, saya rasa tidak perlu. Tidak mungkin itu saja yang diurus berulang kali,” tutur Dony kepada Kabarminang.com.
Dony juga menyebut pihaknya tidak perlu memberikan banyak komentar perihal persoalan tersebut. Menurutnya, komentar-komentar netizen pada unggahan Instagram @Sumbarkita tentang masalah itu sudah tepat. Ia menyebut bahwa netizen juga telah bijak dalam menanggapi informasi mengenai kejadian tersebut.
Berkaitan dengan denda yang dikenakan bagi pengunjung itu, Dony tidak menjelaskan lebih rinci karena menurutnya, hal itu sudah aturan universal sehingga tidak perlu lagi dijelaskan.
“Terkait hal itu, sebaiknya tanyakan saja kepada bagian humas, tidak perlu tanyakan kepada saya langsung,” ucap Dony.















