Sementara itu, Pemprov Sumbar memastikan bakal melayangkan kasasi setelah PTTUN Medan mengabulkan gugatan banding PT HSH tentang pembatalan perintah pembongkaran bangunan di kawasan Lembah Anai.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, mengatakan bahwa putusan PTTUN Medan yang membatalkan SK Gubernur Sumbar Nomor 640-445-2025 tersebut hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
”Putusan PTTUN Medan yang membatalkan SK Gubernur tentang pembongkaran itu belum inkrah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak menerima putusan tersebut dan akan segera mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu dekat,” ujar Boy kepada Kabarminang.com pada Sabtu (12/9/2026).
Boy menjelaskan bahwa sengketa utama yang dipermasalahkan oleh pemerintah daerah sejak awal bukanlah mengenai status kepemilikan tanah atau sertifikat hak milik yang dipegang oleh PT HSH. Ia menerangkan bahwa permasalahan mendasar ada pada bangunan yang dikategorikan liar karena berdiri tanpa dilengkapi perizinan yang sah, seperti persetujuan bangunan gedung (PBG/IMB), analisis mengenai dampak lingkungan, dan analisis dampak lalu lintas.
Objek bangunan fisik tersebut, kata Boy, didirikan di dalam kawasan sempadan sungai Batang Anai yang mensyaratkan batasan jarak aman hingga seratus meter dari tepi sungai.
”Lokasi tersebut berada di Kawasan Strategis Provinsi dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku,” tutur Boy.
Meskipun PTTUN Medan membatalkan SK pembongkaran, Boy menegaskan bahwa PT HSH tetap dilarang keras untuk melanjutkan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
”Putusan PTTUN hanya membatalkan SK pembongkaran saat ini. Itu tidak serta-merta menerbitkan atau melegalkan izin pembangunan. Tanpa kelengkapan izin resmi, setiap aktivitas pembangunan tetap ilegal,” ucap Boy.
Di sisi lain, Boy mengakui bahwa Pemprov Sumbar belum dapat melakukan pembongkaran fisik di lapangan sebelum adanya penetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari tingkat kasasi.















