Aim mengingatkan bahwa bangunan yang akan dibangun jangan tanggung-tanggung, harus memiliki standar keamanan dan kenyamanan yang tinggi. Ia menyebut bahwa jangan sekedar membangun untuk mengharapkan nilai komersialnya saja.
Karena itu, menurut Aim, instansi teknis pemerintah harus lebih serius dan berhati-hati dalam menerbitkan izin.
“Bukan hanya persoalan izin, tetapi juga pengawasan dan monitoring setelah izin diterbitkan. Jangan sampai setelah izin keluar, pengawasan justru tidak berjalan,” tuturnya.
Aim menjelaskan bahwa sektor pariwisata membutuhkan fasilitas pendukung di berbagai titik strategis, termasuk kawasan Lembah Anai yang merupakan salah satu jalur utama menuju sejumlah destinasi wisata di Sumbar.
“Sektor pariwisata sangat membutuhkan fasilitas pendukung di titik-titik strategis seperti Lembah Anai. Namun, standar keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama yang dijamin melalui kajian teknis yang matang,” kata Aim.
Aim mendesak Pemprov Sumbar membenahi manajemen perizinan dan memastikan kejelasan aturan sejak tahap awal. Menurutnya, kepastian hukum merupakan syarat penting untuk menciptakan iklim investasi pariwisata yang aman dan kondusif.
“Kebijakan yang tidak konsisten dan ketiadaan kepastian hukum seperti ini jelas menakutkan bagi calon investor. Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran bagi calon investor yang ingin menanamkan modal di sektor pariwisata Sumatera Barat,” ujar Aim.
Kuasa Hukum PT HSH, Wilson Saputra, menyampaikan bahwa PTTUN Medan mengabulkan seluruh gugatan banding PT HSH dan membatalkan Keputusan Gubernur Sumbar tentang perintah pembongkaran bangunan di kawasan Lembah Anai.















