Kabarminang – Enam orang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman terkait penyelidikan dugaan penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (20/5/2026).
Salah satu yang dimintai keterangan ialah Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin. Namun, kejaksaan menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi klarifikasi.
Kepala Kejari Pariaman, Angia Yusran, mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkaranya sendiri masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Angia kepada Sumbarkita.
Menurutnya, tim jaksa masih melakukan pendalaman melalui pengumpulan data dan keterangan sehingga substansi materi pemeriksaan belum dapat disampaikan kepada publik.
Ia juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahap Pengumpulan Data dan Keterangan (Puldaket).
“Saat ini agendanya masih Puldaket. Status orang-orang yang diperiksa hari ini masih bersifat klarifikasi. Kami membutuhkan keterangan mereka untuk menyelidiki lebih jauh apakah ada unsur pidana dalam perkara ini atau tidak,” kata Yoki.
















