Kabarminang – Seorang pria berinisial YFS (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Koto Tangah saat hendak menjual ponsel hasil curian di depan Pegadaian Terandam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat pada Minggu (10/5/2026) dini hari.
Pelaku ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli dalam operasi undercover buy atau transaksi jebakan untuk mengungkap kasus pencurian ponsel milik warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB berdasarkan laporan korban bernama Firdaus yang kehilangan ponsel dua hari sebelumnya.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan resmi dari korban bernama Firdaus yang kehilangan barang berharganya dua hari lalu,” ujar Kompol Afrino, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan, pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Koto Tangah, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban mendapati jendela kamar rumahnya telah terbuka dan ponsel Samsung A55 warna biru tua miliknya hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Iptu Zulkifli, mengatakan pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan merusak akses masuk dan mengganjal jendela kamar menggunakan ranting kayu.
“Saat olah TKP, petugas menemukan jendela diganjal menggunakan sebatang ranting kayu sepanjang 45 sentimeter,” kata Zulkifli.
















