Ranting kayu tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Doni Septian Saputra, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Polisi kemudian mendeteksi adanya upaya penjualan ponsel yang ciri-cirinya identik dengan milik korban.
“Kami mendeteksi adanya seseorang yang hendak menjual ponsel yang sangat identik dengan ciri-ciri milik korban,” ujarnya.
Untuk memastikan keberadaan pelaku, polisi bekerja sama dengan Panit Resmob Polda Sumbar melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Kami menggunakan strategi undercover buy atau menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar dari persembunyiannya,” kata Ipda Rio Fernando.
Setelah komunikasi dilakukan, pelaku akhirnya sepakat bertemu di depan Pegadaian Terandam untuk melakukan transaksi COD. Polisi yang telah bersiaga langsung menyergap pelaku saat tiba di lokasi.
“Begitu tersangka muncul di depan Pegadaian Terandam, tim gabungan langsung menyergapnya,” ujar Rio.
Saat diperiksa, nomor IMEI ponsel yang dibawa pelaku dicocokkan dengan data milik korban dan dipastikan identik.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Koto Tangah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain ponsel curian, polisi juga mengamankan ranting kayu yang digunakan untuk mengganjal jendela rumah korban.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian di lokasi lain.
Atas perbuatannya, tersangka YFS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
















