Kabarminang – Nota pembelaan (pledoi) terdakwa Satria Juhanda alias Wanda (25) dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan mutilasi dan pembunuhan berantai di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (19/5/2026). Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda utama mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, membacakan nota pembelaan yang telah disiapkan sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati.
Richa menyampaikan bahwa pihaknya mempersoalkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan jaksa. Menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur perencanaan belum terbukti secara utuh.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kembali tuntutan pidana mati. Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah diperiksa, menurut kami unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi secara lengkap,” ujar Richa.
Ia mengatakan, nota pembelaan tersebut disusun dengan merujuk pada keterangan para saksi, ahli, serta alat bukti yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.
“Kami meminta agar seluruh fakta yang terungkap di persidangan dinilai secara objektif sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan,” katanya.
Richa juga menyebut bahwa pledoi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya.
















