Kabarminang — Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Lima Puluh Kota ditangkap saat membeli sabu-sabu di sebuah rumah di Jorong Dalam Koto Taeh Baruah, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh. Ia baru enam bulan menjabat pada jabatan tersebut.
“Dia dilantik pada akhir Oktober 2025. Sebelumnya dia menjabat Kepal Seksi Keselamatan pada Bidang Pengembangan dan Keselamatan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Lima Puluh Kota, Darma Wijaya, kepada Kabarminang.com pada Selasa (19/5/2026).
Darma mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan RP (46 tahun), kepala bidang tersebut, melakukan tindakan tersebut sehingga ditangkap polisi. Padahal, katanya, RP baru naik jabatan dan dipromosikan dari jabatan eselon IV ke eselon III.
Meski RP merupakan pejabat di dinasnya, Darma mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum, seperti menyediakan pengacara, bagi RP. Alasannya, kasus yang menimpa RP merupakan kasus pribadi yang tidak berhubungan dengan pekerjaan di dinas.
Kini pihaknya menunggu status hukum RP. Jika RP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabu-sabu itu, kata Darma, pihaknya akan merekomendasikan RP ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lima Puluh Kota untuk diberhentikan sementara sebagai kabid. Setelah itu, pihaknya akan menempatkan pejabat lain untuk menempati jabatan RP.
“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia hanya akan menerima gaji 75 persen dan tidak akan menerima tunjangan,” ucap Darma.
Kalau RP nanti sudah divonis di pengadilan dan putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kata Darma, pihaknya akan melihat pasal yang dikenakan kepada RP. Jika RP divonis di atas lima tahun, pihaknya akan mengusulkan RP ke BKSDM Lima Puluh Kota untuk diberhentikan sebagai PNS.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa RP ditangkap bersama tiga orang di sebuah rumah di Jorong Dalam Koto Taeh Baruah pada Jumat (15/5/2026) pukul 18.30 WIB. Ia menyebut bahwa RP PNS merupakan warga Jorong Kubu Parumpuang, Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Lima Puluh Kota. Adapun tiga orang lainnya ialah HA (31 tahun), pedagang, warga Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah; RVH (42 tahun), wiraswasta, warga Jorong Dalam Koto, Nagari Taeh Baruah; RI (34 tahun), sopir, warga Jorong Kubu Gadang.
















