Gusmanto mengatakan bahwa HA dan RVH merupakan terduga pengedar sabu-sabu, sedangkan RI dan RP merupakan pembeli narkoba tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya menangkap keempatnya saat RI dan RP membeli sabu-sabu kepada HA dan RVH.
Perihal penangkapan keempat orang itu, Gusmanto menerangkan bahwa pihaknya mengetahui bahwa keempat pria tersebut bertransaksi sabu-sabu berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihaknya mendatangangi sebuah rumah di Jorong Dalam Koto Taeh Baruah, lalu menggerebek dan menangkap keempatnya.
Gusmanto menginformasikan bahwa dari HA, petugas menyita sepuluh paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 23,63 gram. Ia menyebut bahwa sabu-sabu itu dibalut dengan tisu dan disimpan dalam kotak rokok. Sementara itu, dari tangan RVH, pihaknya menyita dua paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,20 gram lengkap dengan peralatan pendukung, seperti timbangan digital dan plastik klip untuk membungkus sabu-sabu. Adapun dari tangan RI dan RP, petugas menyita satu paket narkotika dengan berat 0,14 gram. Ia mengatakan bahwa total berat sabu-sabu yang disita dari rumah itu 24,97 gram.
“Dugaan kami di lokasi tersebut akan dilakukan pesta narkoba dan pengemasan sabu-sabu untuk dijual,” tutur Gusmanto.
Gusmanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus untuk melacak jaringan pemasok dan mengejar pihak lain yang terlibat.
Gusmanto menambahkan bahwa pihaknya menjerat HA dan RVH dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pihaknya menjerat RI dan RP dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
















